Daftar Obat Sirup Yang Dilarang Bpom Terbaru 2022. Jenis obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM. Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan..Adapun, menurut keterangan dari BPOM, ada. Berdasarkan BPOM obat sirup yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Obat ini biasanya digunakan sebagai obat penurun panas anak, yang tanpa alkohol, serta dengan kandungan paracetamol dan rasa jeruk.
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan secara resmi telah merilis daftar obat sirup anak yang dilarang atau ditarik peredarannya. Simak daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat ini mengandung ibuprofen yang diduga ampuh menurunkan demam pada anak. Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan obat sirup untuk anak di Gambia terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Rilis resmi dari BPOM terbaru itu membahas mengenai. Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Dan ke-empat bahan tersebut bukan bahan yang berbahaya atau dilarang untuk digunakan dalam pembuatan sirup obat. Namun BPOM menegaskan kalau daftar tersebut tidak resmi dari mereka. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak terutama pada usia balita. Setelah beredar mengenai adanya kabar sejumlah obat sirup yang dilarang beredar, kemudian BPOM secara resmi mengeluarkan rilis terkait dengan pelarangan sejumlah obat tersebut. Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Obat dan Makanan baru saja merilis daftar kosmetik yang dilarang karena memiliki kandungan berbahaya. Di media sosial beredar daftar belasan obat yang dikatakan ditarik dari pasar. Dua zat yang dilarang BPOM pada produk obat sirup itu yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).