Pemprov Sumsel: Perayaan Tahun Baru 2025 dengan Kembang Api Masih Diizinkan

Daftar Isi


VGI.CO.ID - Memasuki penghujung tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil sikap berbeda dari Pemerintah Kota Palembang terkait penggunaan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2025. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan, Aris Saputra, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan edaran khusus yang melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan pergantian tahun.

Pengawasan Ketat Tanpa Pembatasan

Meskipun tidak memberlakukan larangan, Pemprov Sumsel tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban dalam perayaan tahun baru. 

Satpol PP Sumsel akan berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk melakukan pengawasan intensif di berbagai titik strategis. 

Fokus pengawasan akan diarahkan pada pusat-pusat keramaian dan kawasan permukiman warga untuk memastikan perayaan berjalan lancar tanpa gangguan yang berarti.

Langkah ini mencerminkan pendekatan seimbang antara memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan momen pergantian tahun sesuai tradisi, sambil tetap menjaga ketertiban umum. 

Aris Saputra menekankan bahwa setiap tindakan atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan akan segera ditertibkan.

Pengerahan Personel dan Strategi Pengamanan

Dalam rangka mengamankan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Sumsel telah menyiapkan strategi pengamanan komprehensif. 

Patroli rutin akan dilaksanakan selama periode 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. 

Khusus untuk malam pergantian tahun, sebanyak 100 personel Satpol PP akan dikerahkan dengan pembagian tugas yang terstruktur.

Para petugas akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis, termasuk:

  • Objek vital yang memerlukan pengamanan khusus
  • Pusat-pusat keramaian yang menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat
  • Rumah-rumah ibadah, dengan perhatian khusus pada gereja-gereja yang sedang merayakan masa Natal

Himbauan dan Harapan untuk Masyarakat

Pemprov Sumsel mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab. 

Melalui Kepala Satpol PP, pemerintah menyampaikan harapan agar perayaan dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif tanpa ada tindakan yang mengganggu kenyamanan publik.

"Rayakan dengan tertib, aman, dan damai. Mari kita wujudkan malam tahun baru yang menyenangkan tanpa gangguan," demikian pesan yang disampaikan Aris Saputra kepada masyarakat Sumatera Selatan.

Perbedaan Kebijakan dengan Pemkot Palembang

Kebijakan yang diambil Pemprov Sumsel ini menarik untuk dicermati mengingat adanya perbedaan dengan regulasi yang diterapkan Pemkot Palembang. 

Sementara pemerintah kota melarang penggunaan kembang api dan petasan, pemerintah provinsi memilih untuk tidak memberlakukan pembatasan serupa. 

Perbedaan kebijakan ini mencerminkan adanya pertimbangan berbeda dalam menyikapi perayaan tahun baru di tingkat provinsi dan kota.

Dampak Kebijakan Terhadap Perekonomian Lokal

Keputusan Pemprov Sumsel untuk tidak melarang penggunaan kembang api dan petasan berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, khususnya bagi pedagang yang menjual pernak-pernik perayaan tahun baru. 

Para pedagang kembang api dan aksesori perayaan tahun baru masih dapat menjalankan usahanya seperti biasa, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.

Meskipun tidak ada larangan khusus, Satpol PP Sumsel telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama perayaan tahun baru. 

Tim patroli akan siaga 24 jam dan dapat segera merespon jika terjadi gangguan keamanan atau ketertiban. 

Koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, pemadam kebakaran, dan layanan kesehatan juga telah disiapkan untuk mengantisipasi situasi darurat.***

Posting Komentar