Daftar Obat Sirup Yang Dilarang Pemerintah

Daftar Obat Sirup Yang Dilarang Pemerintah. Demikian adalah obat sirup yang biasa dibeli di apotek. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman..Obat ini biasanya digunakan sebagai obat penurun panas anak, yang tanpa alkohol, serta dengan kandungan paracetamol dan rasa jeruk. Sebab masih ditelusuri serta diteliti oleh Kemenkes. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang peredaran obat sirup atau cair di Indonesia.

Baca Juga :   Daftar Obat Sirup Yang Dilarang Kemenkes