Daftar Obat Sirup Yang Dilarang Beredar

Kuliner; Otomotif; KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) telah melakukan pengawasan dan uji sampling terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Padahal Kemenkes RI belum merilis daftar resmi obat-obat yang mengandung etilen glikol, karena masih dalam proses pengujian. Selain obat sirup untuk penurun demam, obat mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol. Syahril mengatakan saat ini, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia. Termorex Sirup Termorex sirup merupakan obat demam yang diproduksi oleh PT Konimex. Terkait dengan sirup obat, BPOM melakukan tindakan. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Obat ini biasanya digunakan sebagai obat penurun panas anak, yang tanpa alkohol, serta dengan kandungan paracetamol dan rasa jeruk. Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah: Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar. Selain itu, diyakini penggunaan obat ini dapat meredakan nyeri ringan hingga sedang, sakit gigi, dan sakit kepala. Sejumlah obat tersebut tercemar senyawa berbahaya, termasuk etilen glikol yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak. Adapun, menurut keterangan dari BPOM, ada. Radar Garut – Beredar daftar obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan narasi menyebabkan gagal ginjal akut misterius, di jaringan media sosial.